Senin, 11 Januari 2016

Etika dalam kantor akuntan publik

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut Praktisi. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa professional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A menjelaskan prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu prinsip integritas, objektivitas, dan kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional. Bagian B menjelaskan konsep ancaman (threats) dan pencegahan (safeguards), serta memberikan pedoman mengenai aturan etika profesi dalam berbagai situasi yang mencakup: (i) penunjukan praktisi, KAP, atau jaringan KAP, (ii) benturan kepentingan, (iii) pendapat kedua, (iv) imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya, (v) pemasaran jasa profesional, (vi) penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya, (vii) penyimpanan aset milik klien, (viii) objektivitas dalam semua jasa profesional, dan (ix) independensi dalam perikatan assurance.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011 dan menggantikan Aturan Etika yang berlaku sebelum diterbitkannya Kode Etik ini, menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam KAP atau jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional (baik jasa assurance maupun jasa selain assurance) kepada pengguna jasa.
contoh kasus : 
Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan. yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi   laporan   keuangan   dan   penghancuran   dokumen   atas   kebangkrutan   Enron,   dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi yang telah dilanggar dalam kasus ini berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan dan juga kepentingan publik juga telah   dilanggar   dalam   kasus   ini.   Seorang   akuntan   seharusnya   tidak   hanya   mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. Sebagai kantor akuntan yang dipercaya publik seharusnya tidak melakukan manipulasi data dan tindak kecurangan yang dapat mencederai kantor akuntan publik itu sendiri.

sumber : 

http://iapi.or.id/detail/62-Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html