Kode Etik ini menetapkan
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap
individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang
merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan
jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar
profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di
atas selanjutnya disebut Praktisi. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP
atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa professional seperti tersebut di
atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP
atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan
yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib
mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya
yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut,
seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut
wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi
lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri
dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A menjelaskan
prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu prinsip integritas, objektivitas,
dan kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, prinsip
kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional. Bagian B menjelaskan konsep
ancaman (threats) dan pencegahan (safeguards), serta memberikan
pedoman mengenai aturan etika profesi dalam berbagai situasi yang mencakup: (i)
penunjukan praktisi, KAP, atau jaringan KAP, (ii) benturan kepentingan, (iii)
pendapat kedua, (iv) imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya,
(v) pemasaran jasa profesional, (vi) penerimaan hadiah atau bentuk
keramah-tamahan lainnya, (vii) penyimpanan aset milik klien, (viii)
objektivitas dalam semua jasa profesional, dan (ix) independensi dalam
perikatan assurance.
Kode Etik ini berlaku
efektif sejak tanggal 1 Januari 2011 dan menggantikan Aturan Etika yang berlaku
sebelum diterbitkannya Kode Etik ini, menetapkan prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam KAP atau jaringan KAP,
baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang
memberikan jasa profesional (baik jasa assurance maupun jasa
selain assurance) kepada pengguna jasa.
contoh kasus :
Enron
Kasus KAP Andersen dan
Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang
tidak dilaporkan. yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan
berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP
Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana
sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Analisa : Pelanggaran
etika dan prinsip profesi akuntansi yang telah dilanggar dalam kasus ini berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada
jasa professional seorang akuntan dan juga kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan
kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. Sebagai kantor akuntan yang dipercaya publik seharusnya tidak melakukan manipulasi data dan tindak kecurangan yang dapat mencederai kantor akuntan publik itu sendiri.
sumber :
http://iapi.or.id/detail/62-Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html