MEMBANGUN
CITRA KOPERASI INDONESIA
Oleh :
Sukidjo
(Staf
Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
Membangun Citra Koperasi Indonesia – Sukidjo
Pendahuluan
Sejak
Negara Indonesia diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa
perekonomian Indonesia dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Rumusan ini
merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang system
perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara. Bangun perusahaan
yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi. Berdasarkan atas
penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah
satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelasjelas diamanatkan
oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan
bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta
hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia berkewajiban
untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi
Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha swasta.
Menjaga dan
Mengembangkan Eksistensi Koperasi
Menurut
Bayu Krisnamurti (2007), ada beberapa faktor fundamental yang mempengaruhi
eksistensi koperasi, yakni :
·
Koperasi
akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara
mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap
anggota koperasi untuk mengembangkan diri secara mandiri di mana koperasi
difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi perlu dikembangkan
kesadaran kolektif dan kemandirian.
·
Koperasi
akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan otonomi
untuk berorganisasi. Struktur organisasi, jenis kegiatan harus disesuaikan dengan
karakteristik dan kebutuhan anggota. Pendirian koperasi hendaknya dikembangkan
berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri,
sehingga muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down yang ditentukan oleh faktor
eksternal.
·
Keberadaan
koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi. Koperasi
memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki oleh organisasi
lain. Oleh sebab itu, para stakeholder koperasi perlu memiliki pemahaman
terhadap nilai-nilai koperasi sebagai pilar utama dalam kehidupan koperasi.
·
Adanya
kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun
masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban
serta manfaat berkoperasi. Jika setiap anggota telah memahaminya secara jelas,
diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan
koperasinya dalam setiap memenuhi kebutuhannya.
·
Koperas
akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang (a) luwes sesuai
kepentingan anggota; (b) berorientasi pada pelayanan anggota; (c) berkembang
sejalan dengan perkembangan usaha anggota; (d) mampu menekan biaya transaksi
antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biayatransaksi non
koperasi; dan (e) mampu mengembangkan modal koperasi maupun modal anggota.
Kunci Sukses
Koperasi
Berdasarkan
hasil kajian terhadap berbagai koperasi di Indonesia yang sukses, Jangkung
Handoyo Mulyo (2007) mengidentifikasi beberapa factor kunci sukses dalam rangka
pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Faktor–faktor tersebut adalah :
·
Pemahaman
pengurus dan anggota terhadap jati diri koperasi, yang dicitrakan oleh
pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai koperasi’ yang meliputi pengertian
koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of
cooperative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative).
·
Kemampuan
Pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota. Melalui penjaringan
aspirasi anggota akan dapat diketahui berbagai kebutuhan yang diinginkan
anggota, sehingga akan dapat diidentifikasi kebutuhan kolektif para anggota.
·
Adanya
kesungguhan Pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk itu pengurus
dan pengelola perlu kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah, jujur dan
transparan. Agar koperasi berhasil, diperlukan figur pengurus yang memang
benar-benar dapat mengemban amanah anggota.
·
Kegiatan
usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga koperasi akan
mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya apa yang diperlukan
anggota.
·
Biaya
transaksi antara koperasi dengan anggota lebih rendah jika dibandingkan dengan
biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha non koperasi.
Bagaimana Membangun
Citra Koperasi
Upaya
yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi antara
lain, sebagai berikut :
·
Pemerintah
perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, di
mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun
mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan
mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan
jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.
·
Pemerintah
perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan
koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju pada keadilan
dan kesejahteraan social.
·
Pemerintah
perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi yang
berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang tidak sehat,
dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.
·
Membangun
jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan
dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut
antara lain
dalam hal : pengadaan
bahan baku, proses produksi, pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat,
joint venture, waralaba, intiplasma, maupun subkontrak.
·
Menyebarluaskan
informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga
masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh
dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun nasional. Sebaliknya media
pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative tentang koperasi, untuk lebih
menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan berbagai
jenis koperasi.
·
Meningkatkan
wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui
pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya,
sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi
dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
·
Meningkatkan
jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk koperasi
memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan produk
yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.
Daftar Pustaka
Bayu Krisnamurti. (2007) Membangun Koperasi
Berbasis Angota Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat. www.ekonomirakyat.org/edisi
4/artikel :
Dawam Rahardjo (1997). Pengantar Koperasi
Indonesia Menghadapi Abad ke-21. Jakarta : Dekopin.
Ibnoe Soedjono (1997). Sosialisasi dan
Implementasi Prinsip-Prinsip Koperasi, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad
ke-21. Jakarta : Dekopin
Jangkung Handoyo Mulyo (2007). Revitalisasi
Ekonomi Kerakyatan Melali Pemberdayaan Gerakan Koperasi. http://io.ppi-jepang.org/article
Subiakto Tjakrawerdaya. (2007). Koperasi dan
Amanat Pengenasan Kemiskinan. www.damandiri.or.id/detail.
Thoby Mutis. 2003. Pengembangan Koperasi :
Kumpulan Karangan. Seri Pendidikan Koperasi. Jakarta : Grassindo.
Undang Undang No.25 Tahun 2000 Tentang Program
Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar